PPDB Online

Tugas dan Fungsi

Sabtu, 23 Jan 2021 | 20:11:41 WIB


A.    Tugas dan Fungsi Sekolah

Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana teknis ( UPT ) pendidikan formal, secara garis besar memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :


Melaksanakan pendidikan formal selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis,jenjang dan sifat sekokah.

Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan bagi siswa di sekolah.

Membina Organisasi Intra Sekolah.

Melaksanakan urusan ketata usahaan dan rumah tangga sekolah.

Membina kerjasama dengan orang tua,masyarakat dan dunia usaha.

 

B.     Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah

sebagai pemimpin kepela sekolah mempunyai tugas :

Menyusun perencanaan.

Mengorganisasikan Kegiatan.

Mengarahkan Kegiatan.

Merngkoordinasikan Kegiatan.

Meleksanakan Pengawasan.

Melakukan evaluasi kegiatan.

Menentukan kebijakan.

Mengadakan rapat.

Mengambil keputusan.

Mengater Proses belejar Mengajar.

Mengatur administrasi Kantor,siswa,pegawai,perlengkapan dan keuangan.


Sebagai administrator kepela sekolah bertugas menyelenggarakan administrasi : 

Perencanaan

Pengorganisasian

Pengarahan

Pengkordinisasian

Pengawasan

Kurikulum

Kesiswaan

Kantor

Kepegawaian

Perlengkapan

Keuangan

Perpustakaan

 

 

Kepala Sekolah Selaku supervisor

selaku supervisor kepela sekolah bertugas menyelenggarakan supervisi tentang :

kegiatan Belajar Mengajar.

kegiatan bimbingan dan konseling.

Kegiatan kurikuler dan ekstrakurikuler.

Kegiatan ketatausahaan,kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan dunia usaha.

C.          Kegiatan  kepala sekolah.     

Agar Kegiatan kepela sekolah dapat mencapai sasaran optimal diperlukan adanya jadwal kerja kepala sekolah yang meliputi kegiatan kegiatan rutin,mingguan,bulanan,semsteran dan tahunan.


Kegiatan Harian

Memeriksa daftar hadir guru,tenaga teknis kependidikan dan tata usaha.

Mengatur dan memeriksa kegiatan 5 K

Memeriksa program satuan pelajaran guru dan persiapan lainyayang menunjang proses belajar mengajar.

Menyelesaikan surat menyurat ,menerima tamu dan menyelenggarakan pekerjaan kantor lainya.

Mengatasi hambatan –hambatan terhadap PBM.

Mengatasi kasus yang terjadi pada hari itu.

Memeriksa segala sesuatu menjelang srkolah selesai.

2.   Kegiatan Mingguan

Upacara bendera tiap hari senin dan hari besar lainya.

Senam kesegaran jasmani tiap hari sabtu.

Memeriksa agenda dan menyelesaikan surat menyurat

Mengadakan rapat mingguan guna membahas kasus yang belum selesai untuk menjadi bahan rencana berikutnya.

Memeriksa keuangan sekolah antara lain keuangan rutin dan komite.

Mengatur penyediaan keperluan kantor/sekolah


3.  Kegiatan Bulanan

Menyelesaikan laporan bulanan.

Melakukan pemeriksaan umum terhadap :

Buku Kas.

Daftar hadir guru dan pegawai tata usaha.

Kumpulan bahan evaluasi berikut analisanya.

Kumpulan program rencana pelaksanaan pembelajaran.

Diagram pencapaian kurikulum.

Diagram daya serap.

Program remedial dan pengayaan.

Buku catatan pelaksanaan BP.

Pada akhir bulan dilakukan kegiatan antara lain .

Penutupan buku kas.

Pertanggung jawaban keuangan.

Evaluasi terhadap persediaan dan pengadaan alat dan bahab praktek.


4.   kegiatan semesteran

a.  Menyelenggarakan perbaikan alat alat sekolah ( alat kantor,alat praktek,gedung pagar sekolah sejauh yang diperlukan )

b.  Menyelenggarakan pengisian daftar induk siswa / buku induk siswa.

c.   Menyelenggarakan evaluasi BP, OSIS ,UKS dan ekstra kurikuler.

d.   Menyelenggarakan ujian semester termasuk kegiatan

1)  Kumpulan nilai

2)  Ketetapan Rapor.

3)  Catatan tentang siswa yang perlu mendapatkan perhatian kusus.

4)  Pengisian nilai Rapor.

5)  Pembagian Rapor.

6)  Pemberian ,pemasnggilan orang tua siswa sejauh diperlukan untuk konsultasi .

5.  Kegiatan Akhir tahun


a.  Menyelenggarakan penutupan buku inventaris dan keuangan

b. Menyrlrnggarakan UAS/ UN.


c.  Menyelenggarakan Persiapan kenaikan kelas/tingkat meliputi :

Persiapan daftar nilai.

Persiapan bahan-bahan rapat guru.

Pengisian rapor dan UAS.

Upacara akhir tahun pelajaran ,kenaikan kelas,pembagian rapor,Penyerahan STTB dan pelepasan lulusan.

d. Menyelenggarakan evaluasi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tahun pelajaran yangbersangkutan.


e.  Menyelenggarakan penyusunan keuangan tahun yang akan datang.


f. Menyelenggarakan penyusunan rencana perbaikan dan pemeliharaan sekolah dan bantu pendidikan.


g. Menyelenggarakan pembuatan laporan :


Penyiapan formulir dan pengumuman .

Pembentukan penitia penerimaan dan pendaftaran.

Penyusunan syarat-syarat penerimaan dan pendaftaran.

6.   Kegiatan awal tahun pelajaran.


      Menetapkan rencana kegiatan sekolah pada tahun pelajaran meliputi :


Kebutuhan guru.

Pembagian tugas Mengajar.

Program mengajar,RPP dan jadwal pelajaran.

Kebutuhan buku pelejaran  dan buku pegangan guru.

Kelengkapan alat pelajaran dan bahan pelajaran.

Rapat guru.

B.     Tugas dan kewajiban kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.

1.Kepala sekolah / wakil kepala sekolah sesuai pimpinan wajib menjadi contoh dan       mewujudkan pribadi yang pancasilais bagi yang dipimpin.


Kepalasekolah /wakil kepala sekolah harus bersikap    sopan,tegas,jujur,bijaksana dan demokratis.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah harus mampu memberikan rangsangan yang positif dalam pengabdian dan kemauan kerja karna ia merupakan titik pusat  lingkungan pergaulan.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah Harus dapat bekerja sama dengan guru-guru dan pegawai serta berusaha menigkatkan kemampuanya untuk menjadi guru dan pegawainya sebagai pembantu teknisnya agar mereka dapat bekerja dengan baik .

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah wajib memelihara hubungan kerja yang baik dengan pemerintah daerah/instansi lain,orang tua dan masyarakat.

 Kepala sekolah/ wakil kepala skolah berkewajiban untuk menciptakan rasa kekeluargaan dan meningkapi sikap demokrasi dari mereka yang dipimpin.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah wajib melaksanakan kepemimpinan secara terbuka.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah merupakan pemimpin guru,pegawai dan pelajar.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah wajib bersikap bersikap terbuka  kepada atasanya serta tetap memeperhatikan hirarki kepegawaian.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah wajib memebawa misi kepentingan sekolah dan misi kepentingan umum.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah wajib memelihara terus menerus kelengkapan profesi dirinya.

Kepala sekolah/ wakil kepala skolah sebagai manajer berkewajiban meleksanakan manajemen sebaik-baiknya dalam bidang kurikulum,personil,material,keuangan dan administrasi.

E.  Tata tertib guru dan pegawai


      Bahwa sesungguhnya kepala sekolah,guru,tenaga teknis dan tenaga tata usaha adalah aparatur pemerintah yang diarahkan  agar mampu meleksanakan tugas pembangunan di bidang pendidikan.


Sebagai aparatur pemerintah maka harus benar-benar merupakan alat yang berwibawa,aktif efisien dan bersih penuh kesetian dan ketaatan kepada negara dan pemerintah.


Pembangunan di bidang pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara keluarga,masyarakat dan pemerintah,oleh karna aparat pemerintah disekolah harus mampu menjadi Organisator ,katalisator,modernisator dalam pembangunan.unutk itu di SMK N 1 Lembah Gumanti di susunlah tata tertib bagi kepala sekolah,guru,Tata Usaha  sebagai berikut:


 


1.  Tata tertib guru


1.   Tugas dan kewajiban guru selaku pengajar.


Mengadakan persiapan –persiapan mengajar seperlunya dengan kurikulum yang berlaku.

Datang mengajar dan berada disekolah di setiap hari kerja dengan ketentuan :

Guru wajib disekolah setiap hari kerja  mulai jam pertama sampai jam terakhir

Guru tidak masuk kerja harus ada surat keterangan yang sah.

Guru hanya boleh meniggalkan sekolah dengan izin kepala sekolah dengan memberikan tugas kepada siswa melauli guru piket.

Mengadakan evaluasi pelajaran secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan  

Teknik evaluasi yang berlaku.


Ikut memelihara ketertiban kelas dan sekolah sebaga berikut :

Sebelum mengajar dimulai,semua guru harus sudah hadir di sekolah dan guru piket harus datang lebih awal.

Guru yang sedang mengajar tidak dibenarkan meninggalkan anak didiknya.

Wali kelas agar betanggung jawab atas ketertiban kelasnya.

Semua guru ikut bertanggung jawab atas ketertiban sekolah di dalam maupun diluar jam pelajaran yang diatur kepala sekolah.

Ikut membina hubungan baik antara sekolah dengan orang tua siswa dan masyarakat.

Membina hubungan baik antara guru dan siswa dengan mengadakan komunikasi  

demokrasi sesuai dengan perkembangan siswa  dan menghindari tindakan-tindakan atau


hukuman yang menyakiti perasaan para siswa / orang tua.


Mengusahakan kunjungan yang tepat secara timbal balik antara guru dan orang tua.

Setiap guru wajib membina hubungan yang baik antara sekolah dengan berbagai golongan masyarakat dan pemerintah daerah.

2.  Tugas dan kewajiban guru selaku pendidik.


Guru sebagai manusia pancasila hendaknya senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam pncasila.

Guru sebagi pendidik wajib mencintai anak didiknya dan jabatanya serta selalu menjadikan dirinya sebagai contoh teladan bagianak didiknya.

Setiap guru wajib menyelaraskan pengetahuandan meningkatkan kecakapan propesinya dengan perkembangan pengetahuan.

Setiap guru senantiasa berkewajiban meningkatkan keselarasan dan keserasian atau keseimbangan rohani dan jasmaninya ,sehingga terwujud penampilan pribadi yang baik  agar dapat melakanakan tugas sebaik baiknya.

Dalam berpakaian dan berhias seorang guru hendaknya slalu memperhatikan norma norma etika dan estetika.

Guru hendaknya bersifat terbuka dan demokratis delam hubungan dengan atasan dan sanggup menempatkan dirinya dengan hirarki kepegawaian.

Jalinan antara guru dan atasan hendaknya selalu diarahkan untuk meningkatkan mutu dan pelayanan pendidikan yang menjadi tanggung jawab bersama.

Setiap guru berkewajiban memelihara semangat korp dan meningkatkan rasa kekeluargaan dengan sesama guru dan pegawai yang lain.

Setiap guru hendaknya bersikap toleran dalam menyelesaikan setiap persoalan yang timbul atas dasar musyawarah dan mufakat demi kepentingan bersama.

Setiap guru berkewajiban berpartisipasi aktif di dalam meleksanakan program dan kegiatan sekolah.

Setiap guru diwajibkan mematuhi peraturan –peraturan dan menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi setempat.

Hubungan guru dan anak didik harus memperhatikan norma-norma kesusilaan. 

3.      Tugas dan kewajiban guru selaku Anggota Keluarga sekolah

Setiap guru wajib memiliki rasa cinta dan bangga atas sekolahnya dan selalu berusaha manjaga nama baik sekolah .

Setiap guru wajib ikut bertanggung jawab di dalam menjaga dan memelihara ketertiban ,kebersihan ,keamanan dan kekeluargaan sekolahnya.

4.      Tugas dan kewajiban guru selaku Anggota Masyarakat.

Guru supaya dapat menjadi modernisatorpendidikan dalam masyarkat

Guru supaya menjadi katalisator antara sekolah ,orang tua dan masyarakat.

Guru supaya dapat menjadi dinmaisator di dalam pembangunan masyarakat.

5.      Larangan-larangan

Guru dilarang merokok pada waktu mengajar.

Guru dilarang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan  

 peraturan dan keputusan pemerintah.


6.      Sangsi-sangsi

Teguran lisan dari atasan lansung maksimal tiga kali.

Peringatan tertulis maksimal tiga kali.

Hukuman administrasi

Diserahkan ke dinas kebupaten untuk diproses lebih lanjut.

II.  Tata tertib ketausahaan

1. Tugas dan kewajiban selaku Pegawai Negri Sipil

Pegawai selaku manusia pencasila wajib senantiasa menjunjung tinggi dan mewujudkan nilai-nilai  yang terkandung di dalam pancasila.

Setiap pegawai wajib untuk mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan  Pemerintah sesuai dengan kedudukan nya masing masing

c.   Setiap pegawai harus selalu berusaha meningkatkan pengetahuan dan keterampilan.


Tugas dan kewajiban selaku keluarga sekolah.  

Setiap pegawai wajib bersikap sopan,ramah,tekun,jujur dan disiplin.

Setiap pegawai berkewajiban memberikan pelayanan yang baik dalam hubungan dengan tugasnya kepada guru,siswa dan atasan lansungnya.

Setiap pegawai berkewajiban mengadakan kerjasama yang baik dengan sesama pegawai,guru dan atasanya atas dasar ikatan kekeluargaan.

Larangan dan sangsi (yang berlaku bagi guru dan tenaga administrasi )